1


Dalam rangka menyediakan pekerjaan yang layak untuk semua, International Labour Organization (ILO) melalui Recommendation 204 menegaskan bahwa transisi dari ekonomi informal ke ekonomi formal sangat penting untuk dilakukan (ILO, 2015). Namun demikian, melakukan transisi ke pekerjaan formal tidak dapat terjadi dengan mudah. Data menunjukkan bahwa kontribusi pekerja informal cukup besar di Indonesia. Tren pekerjaan informal pada periode tahun 1986-1997 mengalami penurunan karena keadaan ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan dengan cepat sebagai dampak transformasi struktural (Nazara, 2010). Namun setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 kontribusi pekerjaan informal pun meningkat dan berkebalikan dengan itu pekerjaan formal pun menurun. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang gulung tikar dan pada akhirnya pekerja pun diberhentikan (Allen, 2016; Bappenas, 2009). Namun pada periode 10 tahun belakangan ini, kontribusi pekerjaan informal kembali mengalami penurunan dan pekerjaan formal mengalami peningkatan. Walaupun mengalami tren yang menurun, kecenderungannya mengalami perlambatan sejak tahun 2015. Hal ini juga merefleksikan perlambatan formalisasi pekerjaan. Hal ini bisa jadi mengindikasikan bahwa segmentasi ekonomi formal dan infomal antar generasi tetap bertahan.
Mobilitas pekerjaan dari sektor informal ke formal atau sebaliknya dipengaruhi pilihan seseorang atas jenis pekerjaan (Ehrenberg & Smith, 2012; Ng, Sorensen, Eby, & Feldman, 2007). Salah satu faktor yang mempengaruhi pilihan tersebut adalah lingkungan sosial yang dalam hal ini adalah pekerjaan orang tua. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah bagaimana pekerjaan orang tua dapat memengaruhi jenis pekerjaan anaknya. Penelitian ini bertujuan melihat adanya pengaruh pekerjaan orang tua terhadap peluang anak melakukan mobilitas tenaga kerja dari pekerjaan informal ke pekerjaan formal. Pekerjaan orang tua dalam penelitian ini merujuk pada mobilitas status pekerjaan orang tua sepanjang periode 2007-2014 (7 tahun). Penelitian mengenai pekerjaan formal dan informal sebelumnya lebih banyak berfokus pada alasan seseorang menjadi pekerja informal (Angel-urdinola & Tanabe, 2012; Carneiro & Henley, 2001; Herwantoko, Handayani, & Indrayanti, 2018; Porta & Shleifer, 2014; Tannuri-pianto & Pianto, 2002).
Penelitian yang berfokus pada pengaruh dari mobilitas pekerjaan orang tua terhadap mobilitas pekerjaan anak belum banyak dilakukan di Indonesia. Selain itu, penelitian yang menganalisis transisi pekerjaan informal ke pekerjaan formal untuk kasus Indonesia, seperti dalam Taufiq (2018), umumnya menggunakan konsep pengkategorian formal-informal hanya berdasarkan status pekerjaan dan dilihat dalam tiga tahun periode. Dalam studi ini, kategori formal-informal dianalisis berdasarkan status dan jenis pekerjaan, sehingga dapat mencerminkan kelas status pekerjaan formal yang lebih presisi dan tinggi dibandingkan pekerjaan informal. Selain itu, pengalaman perpindahan pekerjaan dianalisis pada rentang waktu tujuh tahun.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur mengenai pekerjaan formal dan informal, khususnya terkait peran mobilitas status pekerjaan orang tua terhadap mobilitas status pekerjaan anak. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan untuk kebijakan mengenai formalisasi pekerjaan di Indonesia dengan menyajikan bukti empiris (evidence based) mengenai transisi pekerjaan informal ke pekerjaan formal sebagai pengaruh dari pekerjaan orang tua.
Makalah ini dibagi dalam lima seksi. Bagian kedua menyajikan kajian pustaka dan kerangka konseptual dari penelitian. Bagian ketiga berisi penjelasan mengenai metodologi yang mencakup sumber data, variabel penelitian, dan spesifikasi model ekonometrik yang digunakan. Hasil estimasi model dan pembahasannya disajikan pada bagian keempat. Bagian lima kemudian menyajikan kesimpulan dan sejumlah saran untuk penelitian selanjutnya.

Komentar